Untuk jenis SIM A, terdiri dari dua golongan, yaitu:
1. SIM A
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat perseorangan.
2. SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.
Penggolongan SIM B
Untuk jenis SIM B, terdiri dari empat golongan, yaitu:
1. SIM BI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa
mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.
2. SIM BI Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.
3. SIM BII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan.
Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM BII Umum