Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat umum.
Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Penggolongan SIM D
SIM D berlaku untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas
Adapun jenis golongannya yaitu:
1. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
2. SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Serambinews.com/Yeni Hardika)