Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Golongan SIM Sesuai Spek Kendaraan Diterapkan Agustus atau September 2021, SIM C Ada 3 Jenis.

SERAMBINEWS.COM - Mulai bulan Agustus atau September 2021, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan spesifikasi kendaraan.

Kebijakan penggolongan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut pada dasarnya sudah berlaku sejak saat ini.

Namun aturan itu belum diterapkan karena ada masa sosialisasi terlebih dahulu.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, yang dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (28/5/2021).

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,"

"Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/5/2021).

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Baca juga: Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp

Baca juga: Ingin Perpanjang SIM tapi Malas ‘Ngantre’? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Dengan Rincian Biaya

Melansir Kompas.com, lebih lanjut Arief mengatakan, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

"Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya," ucap Arief.

"Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas," kata dia.

Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR)

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Masing-masing golongan SIM itu diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas slinder mesin 250 cc, 250-500 cc hingga diatas 500 cc.

Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Online atau Membuat SIM Baru Lewat HP

Berikut adalah detail penggolongan SIM kendaraan sepeda motor (SIM C) berdasarkan kapasitas silindernya.

Halaman
1234

Berita Terkini