Setelah Pakai Sabu, Dua Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 13 Tahun Berulang Kali

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personil Satreskrim Polres Luwu Timur dibantu Polsek Wotu menangkap dua pemuda Jumat (28/5/2021) usai diduga merudapaksa teman perempuannya.

Kemudian sekitar pukul 23.50 Wita, RA merudapaksa BCL di rumah orang tua RA satu kali.

Besoknya, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, RA kembali merudapaksa korban, lagi-lagi di rumah orang tua RA satu kali.

Kemudian pada Selasa (25/5/2021) malam, pelaku lainnya yaitu AA membawa BCL bersama AS dan ER menuju penginapan di Desa Bawalipu.

Mereka menginap di kamar nomor 18 dan pada pukul 03.00 Wita AA juga merudapaksa BCL sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 UU No 17 Thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Thn 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Iptu Eli.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Izin Pelaksanaan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kick Off 10 Juli 2021

Baca juga: VIDEO Viral Wanita Datang ke Nikahan Mantan, Menangis saat Peluk Mantan Calon Mertua

Baca juga: Pasang Purnama Rusak Tambak dan Jalan

Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Narkoba Dua Pemuda Luwu Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Berita Terkini