Kemudian sekitar pukul 23.50 Wita, RA merudapaksa BCL di rumah orang tua RA satu kali.
Besoknya, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, RA kembali merudapaksa korban, lagi-lagi di rumah orang tua RA satu kali.
Kemudian pada Selasa (25/5/2021) malam, pelaku lainnya yaitu AA membawa BCL bersama AS dan ER menuju penginapan di Desa Bawalipu.
Mereka menginap di kamar nomor 18 dan pada pukul 03.00 Wita AA juga merudapaksa BCL sebanyak dua kali.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 UU No 17 Thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah No 1 Thn 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan akan dihukum dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Iptu Eli.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Izin Pelaksanaan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Kick Off 10 Juli 2021
Baca juga: VIDEO Viral Wanita Datang ke Nikahan Mantan, Menangis saat Peluk Mantan Calon Mertua
Baca juga: Pasang Purnama Rusak Tambak dan Jalan
Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Narkoba Dua Pemuda Luwu Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun