2 Wanita di Medan Habisi Pria 52 Tahun di Kamar Hotel, Modusnya Sakit Hati Tidak Dipinjami Duit

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Tidak Dipinjami Duit, 2 Wanita di Medan Habisi Pria Ini di Kamar Hotel

Baca juga: Beli Drone Murah di Olshop, Perempuan Ini Tak Menyangka yang Datang Malah Air Mineral

Baca juga: Napi Catut Nama Temannya untuk Datangkan Sabu ke LP Meulaboh, Abang Becak Dibebaskan

Baca juga: Apa Hukumnya Laki-Laki Pakai Celana Pendek dan Nggak Pakai Baju? Simak Ulasan Buya Yahya

Berita Terkini