Ancam Dengan Senjata Tajam

Ancam Pacarnya Pakai Parang karena Cemburu, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI parang.

Lantas, hakim pun menanyakan kepada terdakwa Ramdani, apakah benar semua kesaksian dari kekasihnya itu.

Tanpa berpanjang lebar, Ramdani pun tidak membantah dan membenarkan hal tersebut, ia bahkan mengakui perbuatan tersebut ia lakukan karena cemburu pada kekasihnya. Namun ia mengaku tidak ada niat membunuh.

"Cemburu karena curiga (selingkuh) pak," kata Ramdani.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula saat terdakwa memanggil saksi korban Blandia, dan meminta agar pintu segera dibuka.

Lalu saksi korban Blandia hanya diam saja dan tidak menjawab terdakwa

"Blandia tidak keluar membukakan pintu karena takut, lalu saksi korban mengintip terdakwa dari jendela kamar mandi, lalu terdakwa mengatakan “ngapain kau datang“ lalu terdakwa mengeluarkan 1 bilah parang dari belakang bajunya, sambil mengacungkan parang tersebut mengatakan "kau buka pintu ini kalau gak ku bunuh, ku congkel pintu garasimu" mendengar hal tersebut terdakwa berlari ke arah dapur dan menutup pintu," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, terdakwa ke ruang tamu dan mengambil kayu, lalu mencongkel pintu garasi saksi korban Blandia menggunakan kayu tersebut, lalu terdakwa berhasil masuk ke dalam garasi saksi korban Blandia.

"Terdakwa menjerit sambil mengatakan “ Buka Din, Buka Din” dan sekira pukul 09.00 WIB datang petugas polisi ke rumah saksi korban Blandia Tioria Hutagalung, dan langsung menangkap, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Ancam Pacar Pakai Parang, Ramdani Divonis 1 Tahun 9 Bulan'

Berita Terkini