Berita Aceh Barat

Napi Catut Nama Temannya untuk Datangkan Sabu ke LP Meulaboh, Abang Becak Dibebaskan

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh menyerahkan sejumlah napi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Barat, Minggu (30/5/2021) malam di LP setempat karena terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu

Petugas langsung menahan tukang becak yang membawa paket tersebut. Beberapa jam kemudian polisi datang menjemput tukang becak dan empat napi yang menghuni kamar 16 Blok B LP Meulaboh tersebut.

Kepada penyidik yang memeriksanya di mapolres, Indra Fitra mengatakan tidak pernah memesan sabu dari luar, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual di dalam LP.

Ia juga heran mengapa namanya tertera di paket tersebut dan merasa sangat dirugikan.

Penyidik kemudian menanyai Rahmad Perdana bin Zulkifli. Ia akhirnya berterus terang bahwa dialah yang sebetulnya memesan sabu-sabu itu.

“Untuk menyamarkan identitasnya, Rahmad mencatut nama Indra Fitra,” kata Kepala LP Meulaboh, Said Syahrul SH kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021) pagi.

Ada tiga hal yang menyebabkan Rahmad Perdana mencatut nama Indra Fitra.

Pertama, mereka menjalani sisa hukuman di kamar yang sama. Kedua, kasus yang menjeratnya juga sama, yakni perkara narkoba.

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Personel Polres Aceh Utara saat Isi Bensin di SPBU

“Selain itu, mereka berasal dari desa yang sama, yakni Peukan Biluy di Aceh Besar,” kata Said Syahrul.

Rahmad juga mengaku bahwa yang memesan sabu itu sebetulnya bukan cuma dirinya. Ia berkongsi dengan Aris Munandar, teman satu selnya.

Aris juga tidak membantah pengakuan Rahmad, sehingga penyidik resmi menetapkan dua tersangka dari dalam LP itu sebagai pemesan sabu-sabu.

Itu sebab, pada Senin (31/5/2021) sore, pihak kepolisian hanya mengembalikan Indra Fitra dan Mukhsin Fuadi ke LP Meulaboh.

“Mereka diantar dan dikawal polisi naik mobil dalam kondisi tangan terborgol,” ungkap Said Syahrul.

Sedangkan tukang becak bernama Zukhri yang mengantar paket sabu tersebut ke LP dibebaskan pada Minggu malam.

Pertimbangan penyidik, si abang becak tidak tahu apa isi paket itu sebenarnya. Jadi, ia tidak dijadikan tersangka, kecuali tetap sebagai saksi.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Berat terus memfokuskan penyidikan kasus setelah menetapkan dua tersangka dari kalangan napi.

Halaman
123

Berita Terkini