Polisi juga sedang menguber pria yang diduga mengirim sabu-sabu tersebut dengan mencantumkan Muhammad Sufi sebagai nama si pengirim paket.
Baca juga: Abang Becak dan Empat Napi LP Meulaboh Diangkut ke Mapolres Aceh Barat
“Dari hasil pemeriksaan kita sejak Minggu malam, sabu tersebut ternyata milik Rahmad Perdana yang berkongsi dengan Aris Munandar,” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kanit Ops Res Narkoba, Bripka Surya Gunawan kepada Serambinews.com, Senin (31/5/2021) siang di Meulaboh.
Bripka Surya memastikan bahwa tidak semua napi yang tinggal dalam satu kamar itu ikut terlibat memesan sabu dari luar. “Hanya dua orang yang terlibat. Mereka sudah mengaku,” katanya.
Nasib Rahmad Perdana dan Aris Munandar bakal berbuntut panjang atas kepemilikan sabu sebanyak 15,5 gram di LP Meulaboh itu, sebab harus menghadapi dakwaan baru.
Baik Rahmad Perdana maupun Aris Munandar keduanya napi pindahan dari LP di luar Kabupaten Aceh Barat. Rahmad Perdana pindahan dari LP Jantho, sedangkan Aris Munandar pindahan dari LP Jantho.
Rahmad Perdana bin Zulkifli divonis tujuh tahun penjara, sisa hukumannya hanya tiga tahun enam bulan lagi.
Sedangkan Aris Munandar bin Zainal Fikri, divonis delapan tahun penjara, sisa hukumannya masih lima tahun satu bulan lagi. (*)
Baca juga: Wanita Pertama Terinfeksi Covid-19 Sedang Diburu Ilmuwan, China Dapat Tekanan Asal Usul Virus Corona
Baca juga: Hari Ini Dilantik 1.271 Pegawai KPK yang Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Baca juga: Donasi Ke Palestina Difitnah, Ustad Adi Hidayat akan Lapor ke Polisi: Supaya Jadi Pelajaran