Orangutan

Polsek Sultan Daulat Amankan Seekor Orangutan, Diserahkan ke BKSDA Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam diamankan Polsek Sultan Daulat kini telah diserahkan kepada pihak BKSDA Subulussalam.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Sektor Sultan Daulat, Kota Subulussalam mengamankan seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat.

“Orangutan itu diamankan untuk menyelamatkan dari buruan orang tidak bertanggungjawab,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).

Kapolres mengatakan bahwa keberadaan orangutan di permukiman penduduk mulai termonitor sejak Minggu (30/5/2021) lalu.

Satwa dilindungi itu termonitar berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Hal itu setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.10 WIB. Atas informasi ini personel piket Polsek Sultan Daulat langsung mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat.

Pemuda 16 Tahun Setubuhi Wanita Hamil, Setelah Nikah Siri Dilaporkan Mertua ke Polisi, Ini Sebabnya

Umum Terjadi, WHO Pastikan Risiko Penularan Flu Burung H10N3 ke Manusia Masih Rendah

Setiba di lokasi, polisi memang menemukan keberadaan orangutan dalam keadaan sehat diperkirakan terlantar akibat terpisah dari induknya.

Selama ini, keberadaan orangutan menjadi tontonan warga dan hiburan bagi anak-anak desa setempat, lalu beberapa masyarakat menginformasikan ke Polsek Sultan Daulat.

Guna menghindari hal-hal tak diinginkan atau buruan pemburu, polisi mengamankan orangutan ke Mapolsek Sultan Daulat.

“Petugas kita mengamankan karena khawatir keselamatan orangutan yang selama ini menjadi tontonan masyarakat terutama anak-anak karena masih kecil,” terang AKBP Qori.

Di Mapolsek, petugas memberikan perawatan dan pemulihan terhadap orangutan. Rabu (2/6/2021) Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya mengkonfirmasi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) Kota Subulussalam.

Oangutan ini pun diserahkan Aipda Nur Chabib dan Bripka Chairul A Nasution selaku Personel kepolisian Sultan Daulat kepada petugas BKSDA Kota Subulussalam Riya Kamba S Hut dan rekan-rekan.

Sebelum dibawa orangutan diperiksa terlebih dahulu oleh Drh Zulhilmi tentang kesehatannya.

Kapolres AKBP Qori menambahkan, Orangutan merupakan satwa dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P8/Menlhk/sekjen/OTL.0/1.2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan orangutan tersebut.

Dia pun mengimbau segenap masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam apabila ada satwa liar/dilindungi segera menginformasikan kepada Polres, atau Polsek dan pihak terkait guna menghindari hal tak diiginkan.(*)

Berita Terkini