Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penyusunan Perbup

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komsi I DPRK Aceh Utara mengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemkab Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Komisi I DPRK Aceh Utara menemukan banyak kecacatan atau kejanggalan pada peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021tentang tapal batas kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. 

Hal tersebut diketahui setelah Komisi Isetelah  melakukan penelusuran ke Pemerintah Aceh dan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemkab Aceh Utara baru-baru ini. 

Karena itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat meminta Pemkab Aceh Utara segera merevisi perbup tersebut karena cacat secara hukum. 

Untuk diketahui ekses diterbitkan perbup tersebut timbul protes dari masyarakat dan juga dari keuchik Kecamatan Tanah Luas, salah satunya pengembalian stempel keuchik ke Kantor Bupati Aceh Utara pada 8 Maret 2021. 

Selain itu, juga terjadi penghadangan beberapa kali terhadap petugas oleh masyarakat beberapa waktu lalu, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh masyarakat karena perbup tersebut. 

“Setelah kami telusuri ternyata penyusunan perbup tersebut tidak mengikuti tahapan sebagaimana ketentuan,” ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi kepada Serambi, Kamis (3/6/2021). 

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Utara Kunjungi Dua Bocah Disambar Petir

Baca juga: DJPb Segera Bayarkan Gaji 13 ASN, untuk Aceh Mulai 7 Juni

Baca juga: BKSDA Aceh Imbau Warga Tidak Menangkap, Meracun dan Perdagangkan Satwa Dilindungi

Hal tersebut diketahui kata Fauzi, berdasarkan hasil evaluasi dan notulensi Pemerintah Aceh terhadap perbup tersebut yang disampaikan melalui surat. 

“Hasil evaluasi Gubernur disampaikan pada 4 Januari 2021. Sedangkan perbup 8 Januari 2021. Tapi hasil evaluasi Gubernur tidak diakomodir dalam perbup, meskipun ada waktu empat hari,” ujar Fauzi. 

Wakil Ketua Komisi I Azwir alias Tgk Aceh kepada Serambijuga menyebutkan, dalam evaluasi Pemerintah juga disembutkan dalam perbup tidak mencantumkan letak pilar batas utama (PBU) dan tak mengikuti tanda alam. 

Jumlah PBU yang dicantumkan dalam perbup tersebut juga belum membentuk polygon yang membentuk gampong secara utuh. 

“Dalam putusan pengadilan, sebagian tanah yang disengketakan tersebut masuk dalam Desa Plue Pakam, tapi dalam perbup tersebut masuk dalam Desa Blang Pante Kecamatan Paya Bakong,” kata Azwir. 

Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal Pada Pesta Pernikahan, Adik jadi Pengganti Dinikahi Pengantin Pria

Baca juga: Viral Video Pesta Seks WNA di Bali, Adegan Direkam di Sebuah Villa, Polisi Selidiki Pelakunya

Baca juga: Pria Ini Bakar Sate di Knalpot Lamborghini, Mesin Keluar Asap hingga Habis Rp 1 Miliar Perbaiki

Selain itu Pemkab Aceh Utara juga diingatkan Pemerintah Aceh untuk berpedoman kepada aturan dalam penyusunan perbup. 

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat kepada Serambi menyebutkan, pimpinan DPRK Aceh Utara sudah menyampaikan perbup tersebut harus direvisi agar tidak timbul konflik di masyarakat. 

Bahkan dikhawatirkan bisa berdampak tidak baik terhadap pembangunan proyek waduk Keureuto. Apalagi itu termasuk proyek strategis nasional.(*)

Berita Terkini