Berikutnya, satu tas ransel warna hitam, tiga unit handphone, dan satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max.
Baca juga: Sistem Online Disdukcapil Banda Aceh dalam Pemeliharaan, Warga Tetap Bisa Ajukan Pelayanan Langsung
Baca juga: Seorang Pengusaha Aceh Dikabarkan Ikut Diperiksa KPK, GeRAK: Ini Ada Kaitan dengan Proyek Multiyears
Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal saat Pernikahan, Mempelai Pria Nikahi Adiknya Didepan Jenazah Sang Kakak
Baca juga: Polres Bireuen Tetap Selidiki Kasus Sepasang Pengantin Baru yang Meninggal di Kamar, Leher Tergorok
Polisi Gerebek Rumah di Langsa
Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap tiga wanita saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga pelaku berinisial FM (30), PRI (31) dan NF (30).
Ketiganya merupakan warga Kota Langsa.
“Mereka ditangkap Jumat (28/5) sekira pukul 23.00 WIB. Bersama ketiganya turut diamankan barang bukti sepuluh paket sabu-sabu dengan berat 3,50 gram, plastik klip, plastik kosong, timbangan digital warna putih, tiga telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai,” kata Iptu Imam Aziz Rachman sebagaimana dilansir Antaranews, Minggu (30/5/2021).
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, ketiga wanita tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga.
Penduduk setempat resah terhadap aktivitas di sebuah rumah di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Rumah tersebut diduga sering berkumpul orang-orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya.
Setelah memastikan hasil penyelidikan benar, anggota Unit Opsnal menggerebek rumah tersebut.
Petugas mengamankan pelaku FM selaku pemilik rumah beserta sepuluh paket sabu di dalam saku pakaiannya.
Berdasarkan pengakuan FM bahwa dia bersama rekannya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Sabu-sabu itu dibeli dari temannya berinisial B dengan harga Rp 1,5 juta dengan tujuan dijual lagi, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
“Ketiga pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan B masuk daftar pencarian orang atau DPO kepolisian,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Baca juga: Kejati Sebut Kasus Korupsi di Aceh Dominan Proyek Fisik
Baca juga: Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Setelah Dirudapaksa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam Aksi Bejatnya
Baca juga: Pria 28 Tahun Sodomi Bocah Laki-laki 10 Kali 13 Tahun, Pelcehan Berawal Tanya Korban Sudah Sunat
Baca juga: Bripka Firman Terseret saat Bekuk Penjahat Jalanan, Hidung dan Bibir Terluka hingga Harus Dijahit