Menyangkut kronologis kejadian, Kasat Reskrim mengatakan, awalnya kepala desa mendatangi Polsek Gandapura melaporkan ditemukan suami istri ini meninggal dunia di kamarnya berlumuran darah.
Selanjutnya, Kapolsek Gandapura berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kaur Ident, Kanit Pidum serta Tim Opsnal berangkat ke lokasi.
Kemudian Kapolsek Gandapura beserta anggota dan Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP ditemukan korban dan pelaku sudah meninggal dunia.
Kemudian polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, pencarian saksi, bukti maupun petunjuk.
Dari hasil olah TKP diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Kartini yang
dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Abdul Karim.
Dugaan tersebut ujar Kasat Reskrim berdasarkan pertama, dilihat kaku mayat korban Kartini yang diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB atau satu jam sebelum diketahui.
Sedangkan pelaku (suami) baru saja meninggal dunia saat warga datang dan ditemukan satu buah silet SDI
di tangan kanan pelaku.
Selain itu kata Kasat Reskrim, juga dikuatkan dan berdasarkan keterangan saksi M Hasan Ali (bapak korban) dan saksi Ti Hasanah (ibu korban).
Dugaan itu karena sekitar pukul 04.00 WIB, kedua saksi ayah dan ibu korban berada dalam satu rumah dengan korban.
Namun berbeda kamar dan sempat mendengar suara korban (anaknya) memanggil ayah dua kali.
Ketika mendengar panggilan dari anaknya, M Hasan mengetuk pintu kamar, akan tetapi menantunya menjawab bahwa korban hanya sedang mengigau.
Kemudian M Hasan kembali dan duduk di ruang tamu, sekitar 10 menit kemudian M Hasan Ali tidak mendengar suara apa-apa lagi, maka ia keluar rumah dan mendobrak jendela kamar korban.
Setelah didobrak, melihat korban dan pelaku sudah berlumuran darah.
Kemudian ibu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Musnaidir, seorang keluarga dekat.