Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBiNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 169 narapidana atau napi Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe sudah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Namun begitu, ada potensi bagi para napi tersebut dicabut kembali asimilasi bila mana melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, Rabu (9/6/2021), menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020, ada syarat umum dan syarat khusus yang tidak boleh dilanggar napi yang mendapatkan program asimilasi.
Untuk syarat umum yang tidak boleh dilanggar adalah terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atau narapidana.
Sedangkan untuk syarat khusus, napi tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang didasari aduan masyarakat.
Baca juga: VIDEO Suasana Vaksinasi Covid-19 Massal di Gedung Banda Aceh Convention Hall
Baca juga: Sambut Investasi UEA, Alumni SMP Singkil Buka Kursus Bahasa Asing, Kadis Budpar Aceh Beri Apresiasi
Baca juga: VIDEO Kisah Nek Khatijah di Aceh Timur tak Bisa Masuk Rumah Usai Jalan Tertutup Tembok dan Kios
Aduan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh pembimbing kemasyarakatan maupun hasil pengawasan langsung oleh pembimbing kemasyarakatan.
Lalu tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan Bapas.
Tidak melaksanakan kewajiban melapor paling banyak tiga kali pada Bapas, serta tidak melapor perubahan alamat pada Bapas.
"Intinya, bagi napi yang saat ini sedang menjalani program asimilasi, kita harapkan jangan sampai melanggar syarat umum maupun khusus agar asimilasinya tidak dicabut," demikian Nawawi.
Pada bagian lain, Nawawi menyebutkan, dalam menjalankan program asimilasi, pihaknya berpedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca juga: VIDEO - Seorang Ayah Terharu Dibelikan Motor Baru oleh Anaknya, Langsung Dipakai Berkeliling
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, Ini Lokasi Tes yang Ditawarkan Pemko Lhokseumawe Saat Ditanyakan Pihak BKN
Baca juga: Siswa & Guru MAN 1 Banda Aceh Juara Olimpiade Nasional, 1 Emas, 8 Perak, 18 Perunggu, Ini Pesertanya
Sehingga sampai saat ini telah ada dua Permenkumham yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan program asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Pertama, terang Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, adalah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, napi narkotika yang bisa mendapatkan asimilasi memiliki masa hukuman maksimal lima tahun.
Napi itu juga sudah menjalani masa hukum setengah dari masa hukuman dan per 31 Desember 2020, sudah menjalani masa hukuman dua pertiga dari total masa hukuman.