Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK Malah Jawab Ingin Tuntaskan Tunggakan Perkara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FIRLI BAHURI Ketua KPK

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap ketuanya Firli Bahuri.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.

Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya. Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Baca juga: Ditanya Terkait Pelaporannya ke Bareskrim oleh ICW, Ketua KPK Firli Bahuri Bungkam

Baca juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Gratifikasi Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: KPK Lantik 1.271 Pegawai yang Lolos TWK, Ini Sumpah Janji ASN yang Dibacakan Firli Bahuri

"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke dewas atas dugaan etik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Belum Jelas, 74 Profesor Desak Firli Batalkan SK Pemecatan

Baca juga: Hanya Direvisi Terbatas, Pembuat Konten Porno Tak Bisa Dijerat dengan Undang-undang ITE

Baca juga: Malaysia Perpanjang Lockdown Total, Cegah Penyebaran Virus Corona

"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," jelas Kurnia.

Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut. Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpinan lain saat penyewaan.

"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut.

Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.

Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah. Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.

Baca juga: Pendukung Trump dari Partai Republik Klaim Bosnya Jadi Presiden Lagi, Jika Lab Wuhan Terbukti Bocor

Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp 39 juta per jam.

Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta per jam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

Sebelumnya, ICW telah lebih dulu melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.(Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkini