Pasalnya, ia melawan petugas saat ditangkap di kawasan di Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong, Aceh Utara, pada Selasa, 8 Juni 2021.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, petugas mendapat informasi terkait keterlibatan tersangka selama ini dalam kasus narkotika dari masyarakat.
Untuk memastikannya, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Seusai memastikan keterlibatan pria tersebut, kemudian petugas mendatangi ke kawasan keberadaan tersangka.
Setelah mengetahuinya, polisi mencoba meringkus tersangka yang saat itu berada di kawasan Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri, SH kepada Serambinews.com menyebutkan saat hendak ditangkap, pria tersebut berusaha kabur dan melawan petugas.
“Karena hendak melawan petugas, kemudian polisi melepaskan tembakan terukur,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka terjatuh setelah betis kaki kirinya ditembusi timah panah.
Kemudian petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa tiga paket sabu milik tersangka seberat 2,08 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng .
Disebutkan, tembakan tersebut dilakukan petugas untuk melumpuhkan tersangka, yang berusaha melawan petugas untuk kabur.
“Dari pemeriksaan awal tersangka Her ini mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial B,” ujar Kasat Narkoba.
Kini pria pria berinisial B jadi buronan polisi dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sedangkan tersangka Her sudah ditahan di sel Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Iptu Samsul Bahri. (*)