Memang baiknya berkurban seluruh anggota keluarga, karena keutamaan dari berkurban sangat baik bagi seorang Muslim.
"Satu kambing untuk satu orang, satu sapi untuk tujuh orang, jika satu keluarga isinya delapan, maka delapan kambing, kalau hanya punya satu maka sembelih satu, paling tidak satu keluarga itu jangan tidak ada menyembelih," terang Buya.
Lalu, hukum berkurban untuk orang tua yang telah meninggal adalah boleh, apalagi orang tua telah berwasiat agar dikurbankan.
"Dalam mahzab Imam Hanafi, Malik dan Ahmad mengatakan boleh, biarpun tidak berwasiat, seperti orang yang bersedekah kepada orang tuanya.
Kalau dalam mahzab Imam Syafii, kalau berwasiat tidak masalah melakukan kurban, jadi kalau Anda ingin berkurban untuk orang tua, hukumnya adalah boleh dan sah," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Mayat Wanita di Gunung Salak, Kolor Ijo di Tamiang, Putra Aceh Ajudan Ridwan Kamil
Baca juga: BERITA POPULER-Mayat Wanita di Gunung Salak, Kolor Ijo di Aceh Tamiang Hingga Putra Aceh Jadi Ajudan
Baca juga: BERITA POPULER - Pengantin Baru Meninggal Leher Tergorok Hingga Pengusaha Aceh Ikut Diperiksa KPK