SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berumur 12 tahun, RS.
Ia dinodai oleh pemuda berinisial AH (21).
Hubungan antara korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru beberapa hari berpacaran.
Baru beberapa hari jadian, pelaku nekat memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban yang masih anak di bawah umur pun terbuai dengan bujuk rayu pelaku.
Sebab, pelaku berjanji pada korban siap bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban.
Kasus ini terungkap saat orang tua mendapati korban tak pakai celana.
Korban yang masih polos mengaku baru siap berhubungan intim dengan pelaku.
Kini AH telah dimanakan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bejatnya.
Kapolsek Kenohan, Iptu Dedy Setiawan membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan, AH merudapaksa RS di sebuah mess atau Base Camp Estate 5 PT Agro Bumi Kaltim pada pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA.
Base camp ini terletak di Desa Lamin Pulut RT. 001 Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Mereka kan dekatan aja disitu, satu mess,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).
Lanjut dia, hubungan antara tersangka dan korban yakni baru bersatatus berpacaran.
Namun, hubungan mereka masih baru dan hanya berjalan beberapa hari saja.
“Dia pacaran baru jadian, hitungan hari aja,” tuturnya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Gadis Semata Wayang Selama 5 Tahun, Beraksi saat Istri Pergi ke Kebun
Baca juga: Dua Pria Rudapaksa Wanita 25 Tahun, Korban Dijemput dari Rumah dan Dibawa ke Gubuk Tengah Sawah
Berdasarkan pengakuan korban kata Iptu Dedy, korban nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku karena menjanjikan akan menikahi korban dan bertanggung jawab.
Saat itu, korban terbuai dan termakan janji pelaku tersebut, sehingga korban pasrah dan tak bisa berbuat banyak saat disetubuhi pelaku.
“Dari keterangan korban, dijanjiin akan dinikahi, korbannya cuma itu aja,” ucapnya.
Ia menerangkan, kronologis kejadian tersebut bisa ketahuan, saat kejadian kedua, pelaku masuk mess korban lewat pintu jendela kamarnya.
Namun setelah itu, terdengar suara kaki karena kondisi mess yang terbuat dari kayu atau papan.
“Lalu datanglah orangtuanya dan melihat anaknya tak pakai celana".
"Kemudian ditanyain dan akhirnya mengaku habis berhubungan sama si itu (pelaku),” terangnya.
Tak terima sang anak dinodai pelaku, orang tua melaporkan pelaku ke polisi.
Dia menambahkan, terkait psikologis korban, pihaknya juga akan mempertemukan korban dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan psikolog di Polres Kukar.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, karena di tempat kita kayu, jadi rawan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Temtang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Barang bukti yang disita kepolisian berupa dua lembar celana dalam warna cream, satu lembar seprai warna hijau, satu lembar baju tidur warna Biru, dan satu lembar BH warna cream,” pungkasnya.
Baca juga: Pustakawan UIN Dilatih Pengelohan Bahan Pustaka Berbasis RDA
Baca juga: Realisasi Belanja Modal di Aceh Lebih Besar dari Nasional, Sudah Mencapai 31 Persen
Baca juga: Pemko Banda Aceh Ajak Warga Pakai Tas Belanja Ramah Lingkungan
TribunKaltim.co dengan judul Baru Pacaran, Pemuda di Kenohan Kutai Kartanegara Cabuli Kekasihnya yang Masih 12 Tahun
(TribunKaltim.co/Aris Joni)