Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur itu berharap kesaksian puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang mementahkan tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Edhy Prabowo pada sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy Prabowo.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra itu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru: Mi 11 Lite Hadir dengan Pilihan Warna Menarik

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ucap Edhy.

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggung jawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," ujarnya.

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dia memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan."

"Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," tuturnya.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apa pun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Baca juga: Tentara Lebanon Dihantam Krisis Berat, Tidak Butuh Pelatihan atau Senjata, Tetapi Makanan dan Gaji

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Halaman
12

Berita Terkini