Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proses penetapan ekspor benih lobster. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster atau benur itu berharap kesaksian puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang mementahkan tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Edhy Prabowo pada sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy Prabowo.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra itu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru: Mi 11 Lite Hadir dengan Pilihan Warna Menarik

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ucap Edhy.

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggung jawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," ujarnya.

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dia memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan."

"Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," tuturnya.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apa pun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Baca juga: Tentara Lebanon Dihantam Krisis Berat, Tidak Butuh Pelatihan atau Senjata, Tetapi Makanan dan Gaji

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Ranjungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, mempercepat proses persetujuan izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Berharap Divonis Bebas, Edhy Prabowo Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru: Mi 11 Lite Hadir dengan Pilihan Warna Menarik

Baca juga: Kakek Bejat, Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah

Baca juga: Mulai 1 Juli,PNS Wajib Apel Tiap Senin,Nyanyi Lagu Kebangsaan Selasa-Kamis,Baca Pancasila Rabu-Jumat

Berita Terkini