“Laporkan! Kami akan menindaklanjutinya segera, tentunya setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaporan tersebut,” harapnya.
Kasat Reskrim AKP Ryan pun menerangkan seluruh tersangka jukir liar dan pengutip dana dari PKL itu sudah dikembalikan kepada keluarga.
Kepada para pelaku diberi peringatan keras serta pembinaan wajib lapor ke Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.(*)
Baca juga: 40 ASN dan THL Dinas PUPR Nagan Raya Jalani Swab, Ini Empat yang Positif di Setdakab