SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun.
Korban disetubuhi oleh delapan pria berusia antara 39 tahun hingga termuda 26 tahun.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencekoki korban menggunakan miras.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini?
Berikut Tribunnews rangkumkan fakta-faktanya dari TribunSumut.com:
Kronologi Kejadian
Direskrimum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan, membeberkan secara lengkap dari kejadian nahas yang menimpa korban.
"Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang," katanya dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/6/2021).
Kemudian tiba-tiba datanglah seorang tersangka berinisial CH (34).
Korban diajak jalan-jalan menggunakan angkutan umum yang dikendarai tersangka.
CH memang diketahui bekerja sebagai sopir.
Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan dirudapaksa CH.
Usai melakukan aksinya, tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.
Korban Dijemput Tersangka Lain