Aturan Baru Dalam Pengurusan SIM A, Pemohon Harus Punya Sertifikat Ini

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Smart SIM

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.

Lengkapi berkasmu.

(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya

Baca juga: Polri Luncurkan Pembuatan SIM Online Lewat Aplikasi, ITW Khawatirkan Keselamatan Masyarakat

Berita Terkini