Selain itu juga, mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek/itik) dengan meninggikan harga pada saat survei harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selanjutnya, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengarahkan pemenang kepada satu perusahaan sebagai pemenang pelelangan pengadaan itik/bebek.
Akibat dari pelaksanaan kegiatan pengadaan bebek/itik Dinas Pertanian (Distan) Agara yang tak sesuai aturan ini, maka merugikan negara.(*)