Berita Langsa

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Bagi Insan Pers

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para insan pers dan pihak BPJamsostek saat berlangsungnya sosialisasi program jaminan sosial.

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja berupa santunan kematian sebesar Rp 20.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000.

Termasuk beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang telah memiliki masa iur tiga tahun.

Kemudian JHT, adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja, mengundurkan diri dari kepesertaan.

Ini merupakan program pemerintah, program negara yang sudah diamanatkan dalam undang-undang untuk kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. 

Dimana semua pekerja bisa mendapatkan haknya untuk menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.

"Program jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat nantinya. Diharapkan para wartawan dapat mengambil hikmah dari kegiatan sosialisasi ini,” paparnya.

Baca juga: Hasil Euro 2020 - Pemain Portugal Menangis Dalam Ruang Ganti Setelah Disingkirkan Belgia

Baca juga: Komisaris BUMN Ingin Ludahi Anies Baswedan, Setelah Viral Minta Maaf, Ini Profil Kemal Arsjad

Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu, Dua Penumpang Positif Covid-19 Asal Surabaya Berhasil Terbang ke Pontianak

Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, Amnurdani, melaporkan,  aktivitas para jurnalis yang tak kenal waktu dan tempat, menjadikan sebuah risiko besar bagi keselamatannya saat bekerja.

"Maka untuk itu wartawan juga perlu diberikan perlindungan diri, agar sedikit mengurangi beban daat melaksanakan tugas di lapangan," kata Amnurdani.

Dijelaskannya, program BPJS ketenagakerjaan merupakan bagian paling tepat untuk jaminan kepada para wartawan di wilayah Aceh Tamiang.(*)

Berita Terkini