Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - BPJS Ketengakerjaan Cabang Langsa bekerjasama dengan Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi sejumlah insan Pers wilayah kerja Aceh Tamiang, di aula Dinas Kominfo Aceh Tamiang.
Hadir Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad kurniawan diwakili oleh Kepala Bidang Kepersertaan, Sugianto, Ketua Koperasi Berkah Wartawan Indonesia, Amnurdani, dan dari Dinas Kominfo Aceh Tamiang, Jumat (25/6/2021).
Kepala Bidang Kepersertaan BP Jamsostek Cabang Langsa, Sugianto, Senin (28/6/2021) mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa bukan pekerja formal saja yang mendapat manfaat BPJamsostek, tapi pekerja informal juga bisa.
Sosialisasi diberikan menyangkut manfaat manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada insan pers/wartawan.
“Para pekerja informal atau insan Pers harus diberikan informasi manfaat program BPJamsostek dengan cara yang berbeda " sebutnya.
Apalagi, tambah Sugianto, para pewarta selalu berada di lapangan dan minim mendapatkan informasi tentang manfaat jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJamsostek.
Baca juga: Jadwal Copa America 2021 - Argentina vs Bolivia, Lionel Messi Akan Diturunkan Meski Sudah Lolos
Baca juga: Tabrakan Innova Kontra Agya, Ayah dan Seorang Bayi Meninggal Dunia
Baca juga: Gempa di Yogyakarta, Zaskia Adya Mecca Bingung, Anaknya Banyak, Harus Gendong Anak yang Mana
"Kita melakukan sosialisasi ini agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJamsostek, khususnya para insan Pers," sebutnya.
Diterangkannya, saat ini untuk wartawan belum memiliki perlindungan terhadap diri pribadi, sehingga BPJamsostek hadir untuk tenaga kerja wartawan.
Tujuannya, untuk memberikan jaminan sosial agar mereka mendapatkan perlindungan sosial ketika terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Menurut Sugianto, ada tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Dimulai perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya, atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh Pengantar Galon, Sang Bocah Ditusuk saat Bela Ibunya Dirudapaksa Pelaku
Baca juga: Ini Jumlah Warga yang Telah Divaksin Per 26 Juni 2021 versi Polres Lhokseumawe
Baca juga: Jadwal 16 Besar Euro 2021- Prediksi Prancis vs Swiss, Les Blues Diunggulkan, Jangan Bernasib Belanda
Sedangkan JKM diberikan karena meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.