Berita Langsa

Tiga Napi Penyelundup Sabu ke Lapas Langsa Dihukum Tambahan 10 Tahun, Segini Jumlah Dendanya

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Kota Langsa, AKBP H Basri SH MH, bersama Kelapas IIB Langsa, Heri, A. Md.IP, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis SIK, memperlihatkan BB sabu dan para tersangka pada konfrensi pers di Kantor BNNK Langsa pada 16 Jan 2021. SERAMBINEWS.COM/ZUBIR

Terhadap narapidana, M.joni AR, Agus Salim Alias Misee dan Syahril, disamping penambahan pidana baru sesuai dengan putusan PN Langsa itu.

Laporan Zubir     |    Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Narapidana (napi) Lapas Kelas II B Langsa, M. Joni AR, Agus Salim Alias Misee, dan Syahril Alias Wak Ril, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000. 

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Sebelumnya sisa hukuman pidana  penjara terhadap Joni 6 tahun, Agus Salim 6 tahun, dan Syahril 1 tahun. 

Hukuman tambahan bagi ketiga napi ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Langsa No 79/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 terdakwa An. M. Joni Ar.

Baca juga: Dana Aset Bangun Tiga Kantor , Kompensasi Capai Rp 46 Miliar

Baca juga: Polres Layani Warga Belum Disuntik Vaksin, Datang ke Gerai Presisi Cukup Tunjukkan KTP

Baca juga: Ini Identitas 7 Jenazah Korban Tenggelamnya KMP Yunicee di Bali, 41 Orang Selamat Sudah Dievakuasi

Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 terdakwa Agus Salim Alias Misee, dan Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 10 Juni 2021 Syahril Alias Wak Ril.

Mereka dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II B Langsa.

Data tersebut disampaikan Humas Lapas Kelas IIB Langsa, Mahrizal melalui realis dikirim kepada Serambinews.com, Selasa (29/6/2021) malam.

Menurut Humas Lapas Kelas II B Langsa ini, M. Joni AR, Agus Salim Alias Misee, dan Syahril Alias Wak Ril, merupakan Narapidana Lapas Kelas IIB Langsa yang telah meminta Mardiana, mantan istrinya Joni.

Untuk mengantarkan nasi dan dinamo mesin jahit yang di dalamnya diselipkan diduga narkotika jenis sabu pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas P2U Lapas kelas II B Langsa.

Kemudian ketiga narapidana tersebut bersama barang bukti di serahkan ke BNNK Langsa untuk pengembangan lebih lanjut.

Terhadap narapidana, M.joni AR, Agus Salim Alias Misee dan Syahril, disamping penambahan pidana baru sesuai dengan putusan PN Langsa itu.

Juga akan diberikan tambahan sanksi sesuai Permenkumham Nomor 06 Tahun  2013 berupa tidak diberikan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Halaman
12

Berita Terkini