Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/07/2021).
Bahkan Inmendagri itu menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga: Aceh Harus Waspada Hadapi Serbuan Covid-19 Varian Delta Asal India
Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam diktum ketujuh poin j, daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).
Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan:
jika positivity rate mingguan <5%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah
1; dan jika positivity rate mingguan >5% - <15%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 5; dan jika positivity rate mingguan >15% - <25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 10;
Baca juga: Nagan Raya Gencarkan Vaksinasi Massal, Tambah 11 Positif Covid-19
Sedangkan jika positivity rate mingguan >25%, maka jumlah tes (per 1000 penduduk per minggu) adalah 15.
“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,” sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.
Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Baca juga: Obat Ivermectin Dijual Ratusan Ribu, Indofarma Pastikan Harga Eceran Tertinggi Rp 7.885 per Tablet