Berita Abdya

Tanah Eks HGU PT CA Mulai Diserobot Secara Ilegal, Ini Permintaan Mantan Anggota DPRK Abdya 

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tim BPN-RI bersama Kapolsek Babahrot, Iptu Rizal Firmansyah ST dan tim pemda Abdya meninjau dan memasang titik lokasi rencana pemotretan area HGU PT Cemerlang Abdi, Kecamatan Babahrot, Senin (14/5/2018). Lokasi ini sejak puluhan tahun tidak digarap, namun saat ini, sebuah alat berat sedang melakukan pembersihan lahan.

Mantan ketua komisi A DPRK itu, meminta agar masyarakat bersabar dan tahan diri terlebih dahulu, karena apa yang dilakukan itu melanggar hukum dan dapat dipastikan itu penipuan oleh oknum mafia tanah yang ingin meraup pundi-pundi uang dari masyarakat

“Modus seperti ini bukan sekali dua, beberapa waktu lalu, ada juga yang mengatakan mau bagi tanah, untuk cetak sawah baru. Maka dari itu, sabar sampai ada keputusan, bukan main serobotan secara ilegal, bahaya, bisa masuk penjara,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Iskandar merupakan anggota DPRK Abdya, yang ikut menolak perpanjangan izin PT CA.

Iskandar menilai, selama 28 tahun mendapatkan HGU, PT CA tidak memiliki kontribusi positif untuk daerah dan masyarakat setempat.

Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.

Ironisnya lagi, PT CA tidak menunaikan kewajibannya untuk membuat kelompok binaan atau plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat.

Sehingga mereka meminta agar BPN dan Menteri Agraria menolak perpanjangan PT CA dan itu sudah disetujui. (*)

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Desak Bupati Usulkan Subjek Penerima TORA Eks PT CA

Berita Terkini