Mantan ketua komisi A DPRK itu, meminta agar masyarakat bersabar dan tahan diri terlebih dahulu, karena apa yang dilakukan itu melanggar hukum dan dapat dipastikan itu penipuan oleh oknum mafia tanah yang ingin meraup pundi-pundi uang dari masyarakat
“Modus seperti ini bukan sekali dua, beberapa waktu lalu, ada juga yang mengatakan mau bagi tanah, untuk cetak sawah baru. Maka dari itu, sabar sampai ada keputusan, bukan main serobotan secara ilegal, bahaya, bisa masuk penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Iskandar merupakan anggota DPRK Abdya, yang ikut menolak perpanjangan izin PT CA.
Iskandar menilai, selama 28 tahun mendapatkan HGU, PT CA tidak memiliki kontribusi positif untuk daerah dan masyarakat setempat.
Bahkan, sebelum Abdya mekar dari Aceh Selatan, puluhan masyarakat sempat ditahan, karena berkonflik dengan PT CA.
Ironisnya lagi, PT CA tidak menunaikan kewajibannya untuk membuat kelompok binaan atau plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat.
Sehingga mereka meminta agar BPN dan Menteri Agraria menolak perpanjangan PT CA dan itu sudah disetujui. (*)
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Desak Bupati Usulkan Subjek Penerima TORA Eks PT CA