Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), pada Kamis (1/7/2021) kemarin menggelar diskusi publik.
Diskusi yang berlangsung secara virtual (daring) itu mengangkat isu tentang Faisal Cs, tiga nelayan Aceh yang dihukum karena dianggap bersalah menolong imigran Rohingya.
Tema yang diangkat: ‘Vonis Penjara Nelayan Aceh: Penyelundupan atau Kemanusiaan?’.
Diskusi menghadirkan empat narasumbur, yaitu Anggota DPD-RI asal Aceh Tgk M Fadhil Rahmi, dan Rima Shah Putra dari Geutanyoe Foundation.
Selain itu juga ada Hendra Saputra dari Kontras Aceh, dan Muhammad Yakub AK PhD dari Unit Kajian Humaniter & Pengungsi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Acara yang dipandu oleh peneliti ICAIOS, M Riza Nurdin PhD itu berlangsung selama dua jam dan dihadiri oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan.
Baca juga: VIDEO Nelayan Aceh Dipenjara karena Tolong Rohingya di Laut, Istri Menangis Tiap Kali Anaknya Nanya
Baca juga: UNHCR Siapkan 10 Pengacara Dampingi Proses Hukum Pengungsi Rohingya dan Tiga Nelayan Aceh
Baca juga: Kepala Kesbangpol Aceh Ingatkan Nelayan jangan Terbujuk Mafia Penyelundup Rohingya
Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dalam diskusi tersebut menuturkan, hukuman 5 tahun plus denda 500 juta terlalu berat bagi seorang nelayan.
“Respon publik di tingkat bawah juga sama,” tutur senator asal Aceh ini.
Untuk diketahui, vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.
Syech Fadhil bahkan mengaku sudah bertemu dengan anggota DPR-RI, Fadli Zon yang juga protes putusan tersebut.
“Bersama-sama dengan Bang Fadli Zon, kami komit mengawal kasus ini,” tutur Syech Fadhil.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya berharap penegak hukum melihat sisi-sisi lain untuk menjadikan kasus ini lebih bermartabat,”
“Faisal itu kan pion terdepannya. Sementara bidaknya, bantengnya, menterinya, rajanya mana? Itu secara pelanggaran hukum,” pungkas Syech Fadhil.
Dia juga melihat ada kekosongan hukum sehingga nantinya akan berupaya mendorong ada regulasi yang lebih kongkret pada tingkat nasional.
Rima dari Geutanyoe Foundation juga sependapat bahwa hukuman 5 tahun untuk komunitas nelayan kecil terlalu berat.