Kamis, 16 April 2026

Kepala Kesbangpol Aceh Ingatkan Nelayan jangan Terbujuk Mafia Penyelundup Rohingya

Untuk itu, menurut Mahdi, para nelayan Aceh diharapkan dapat mempelajari dan mendalami hukum internasional serta aturan keimigrasian yang berlaku.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Kepala Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Effendi 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kesbangpol Aceh, Drs Mahdi Effendi, mengingatkan para nelayan agar jangan sampai terbujuk sindikat penyelundup Rohingya.

Hal itu disampaikan Mahdi kepada Serambinews.com, menanggapi vonis lima tahun penjara terhadap tiga nelayan Aceh dan satu warga Rohingya.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang yang berlangsung Senin (14/6/2021).

Ketiga nelayan terbukti bersalah terlibat dalam aksi penyelundupan 99 etnis Rohingya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira , Aceh Utara, pada 24 Juni 2020 lalu.

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Baca juga: Nelayan Diminta Tak Melewati Batas Negara Saat Melaut

Baca juga: VIDEO - Pemuda Palestina Teruskan Demo Malam Menentang Pemukiman Baru Ilegal di Kota Beita Nablus

Baca juga: Pemuda Arab Saudi Ubah Image Tongkat Untuk Orang Tua dan Sakit, Jadi Barang Seni Bernilai Tinggi

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

"Berhati-hatilah pada setiap ajakan, sekaligus tidak ikut serta dalam jaringan mafia penyeludupan manusia," ujar Kepala Kesbangpol Aceh.

Untuk itu, menurut Mahdi, para nelayan Aceh diharapkan dapat mempelajari dan mendalami hukum internasional serta aturan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kesbangpol Aceh ini menegaskan penguasaan peraturan internasional penting dimiliki oleh nelayan Aceh agar terhindar dari segala konsekwensi hukum saat beraktivitas di laut.

"Ada aturan-aturan internasional dan keimigrasian yang harus dipahami dan diketahui oleh saudara-saudara kita para nelayan, sehingga tidak berimplikasi pada hukum saat mereka melaut," jelasnya.

Baca juga: Tersisa Dua Gerhana Lagi di Tahun 2021, tak Bisa Disaksikan Warga Aceh, Ini Penyebabnya

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Aceh Soal Pengadaan Kapal Aceh Hebat, GeRAK Beri Tanggapan Menohok 

Baca juga: Terbentur Tiang Gawang Saat Laga Uji Coba, Kiper Persiraja Aji Bayu Sudah Dapat Kembali ke Mess

Untuk itu, lembaga Panglima Laot diharapkannya bisa mengambil peran, baik dilevel kabupaten/kota maupun provinsi untuk meningkatkan perannya dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada nelayan Aceh.

"Lembaga Panglima Laot memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan-aturan internasional kepada nelayan," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved