Berita Kutaraja

Jubir Ajak Masyarakat Aceh Antisipasi PPKM Darurat dengan Cara Selalu Patuhi Protkes Covid-19

Penulis: Subur Dani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG menjelaskan bahwa PPKM Darurat bisa saja diterapkan di Aceh jika masyarakat abai terhadap Protkes Covid-19.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang dimulai di Jawa dan Bali bisa saja ‘menular’ ke Aceh.

Hal ini, terang SAG, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.

Untuk itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani atau SAG mengajak, masyarakat Aceh untuk mengantisipasi pemberlakukan PPKM Darurat di Aceh.

"Masih ada kesempatan Aceh menghindari PPKM Darurat Covid-19 itu dengan cara sungguh-sungguh mejalankan upaya pemutusan penularan Virus Corona di masyarakat mematuhi Protkes.

“Sebaliknya, bila kasus baru Covid-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari," kata SAG.

Belajar dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Jubir: PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa ‘Menular’ ke Aceh

Baca juga: VIDEO Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Lurah Malah Gelar Pesta Pernikahan, Joget Bersama

Baca juga: Sekda Aceh Besar Instruksikan Para Camat Pantau Posko PPKM

PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro.

Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia.

“PPKM Darurat Covid-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran Virus Corona dan tren kasus Covid-19,” papar SAG.

Lebih lanjut, ia melanjutkan, semua elemen masyarakat seyogyanya berkolaborasi mencegah PPKM Darurat Covid-19 tersebut.

Caranya dengan bersungguh-sungguh menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

Baca juga: Update Covid-19 di Lhokseumawe Hari Ini, Kasus Positif Bertambah Satu, Sembuh Tiga Orang

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah di Kota Lhokseumawe, Begini Grafik Pada Periode 1-4 Juli 2021

Baca juga: Update Corona Hari Ini, Tinggal 10 Orang Lagi Warga Bireuen Dirawat Karena Positif Terpapar Covid-19

Posko Penanganan Covid-19 Gampong yang sudah terbentuk di seluruh Aceh segera menjalankan fungsinya dan memastikan pelaksanaan pengendalian Covid-19 pada tingkat mikro skala gampong.

“Melaksanakan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau. Bukan sekadar ada posko dan papan namanya saja,” tukas dia.

Apabila Posko Covid-19 Gampong berfungsi dan sistem koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Satgas Covid-19 Aceh, berlangsung dengan baik, maka target uji swab 1:1000 penduduk/minggu dapat dipenuhi.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah menyurati bupati/wali kota, sejak 15 Oktober 2020, tentang pemeriksaan sampel Covid-19 dengan Test RT-PCR, untuk memenuhi uji swab sesuai ketentuan WHO, yakni 1:1000 penduduk/minggu.  

Surat yang berisi manajemen sampel Covid-19 itu telah menetapkan jumlah kuota pengambilan swab suspek Covid-19 setiap kabupaten/kota, lengkap dengan waktu dan jadwal pengirimannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.

Tujuannya agar hasil uji laboratorium dapat diterima kembali dalam waktu 24 jam. 

Baca juga: Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, Ternyata Hal Mengerikan Ini Akan Terjadi Jika Asal Konsumsi

Baca juga: Pasien Covid-19 Ditemukan Meninggal di Selokan, Kabur dari IGD Rumah Sakit Saat Malam Hari

Baca juga: Kakak dan Adik Positif Covid-19, Keduanya Meninggal saat Isolasi Mandiri, Dikira Sakit Flu Biasa 

Selanjutnya, SAG mengimbau, Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti pelbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang Protokol Kesehatan dari segala aspek kehidupan masyarakat, sejak awal Pandemi Covid-19.

Sekadar contohnya, papar SAG, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pada 17 Maret 2020 juga ada Seruan Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh.

Bahkan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah pula mengeluarkan beberapa taushiyah terkait pencegahan penularan Virus Corona.

Salah satunya adalah, taushiyah bertarikh 6 Syaban 1441 H/31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.

“Aneka kebijakan sudah ada sejak awal pandemi Covid-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakana PPKM Mikro saat ini, agar PPKM Darurat Covid-19 tidak perlu diterapkan di Aceh,” tukas SAG.(*)

Berita Terkini