Berita Aceh

Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPRA, Jumat (4/12/2020). Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan putusan atas wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Golkar dan PPP akan menentukan sikap, Senin (5/7/2021)

“Benar kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang. Kita tidak antisyariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim ST MM, Sabtu (3/7/2021).  

Baca juga: Satu Pengedar Narkoba Tewas Ditembak dan Seorang Berhasil Kabur, Tusuk Polisi saat Hendak Ditangkap

Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan.

Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastrutur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.

“Sekarang kita lihat banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap.

Yang kita pertimbangkan itu. Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita antisyariah,” kata Ibrahim.

Persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum.

Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh.

Baca juga: Waspada! Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh

“Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi,” ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.  

“Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap,” pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusul revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).  Alasannya untuk menguatkan qanun itu sendiri.

“Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN, yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya,” tegasnya.

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi, Berikut Rincian Harga Emas Hari Ini dan Harga Emas Per Gram Sabtu 3 Juli 2021

Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh.

Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.

“Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI,” ungkapnya.

"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank -bank konvensional," jelas Asrizal.(*)

Baca juga: Aceh Harus Waspada Hadapi Serbuan Covid-19 Varian Delta Asal India

Berita Terkini