- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (Tribunnews.com/Widya/Suci Bangun/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK banpresbpum.id dan eform.bri.co.id/bpum: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan KK