Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pria 15 Tahun, Korban Ditarik Dalam Gubuk, Berawal Kenalan di Medsos

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pria 15 Tahun, Korban Ditarik Dalam Gubuk, Berawal Kenalan di Medsos

Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh saksi Agus (30) dan saksi Sahlan (50).

Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban.

Kemudian korban mengakui bahwa dirinya dirudapaksa oleh pelaku.

Mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.

Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH warna ungu motif bunga.

Lalu satu potong celana dalam warna pink dan satu potong kerudung warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.

Baca juga: 6 Manfaat Daun Salam, Lancarkan Pencernaan, Obati Batuk Hingga Atasi Diabetes, Ini Cara Penggunaan

Baca juga: Istri Syekh Ali Jaber Lahirkan Bayi Perempuan, Keinginan Almarhum Terkabul, Jadi Penerus Terakhir

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pria di Kebun, Otak Pelaku Pacar Korban, Modus Ajak Jalan-jalan

(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

TribunJateng.com dengan judul Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Selanjutnya DMS Cabuli Bocah Dalam Gubug Sepi di Banyumas

Berita Terkini