Idul Adha 1442 H

Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya - Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM – Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hukum berkurban secara online, dan boleh atau tidak dilakukan.

Seiring dengan berkembanganya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dalam satu genggaman.

Di era digital saat ini, banyak transkaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transkasi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.

Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang  yang akan berkurban mentrasnfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Namun, bagaimana hukum berkurban secara online? Apakah itu melanggar ketentuan agama?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini.

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu, orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Baca juga: Kisah Inspiratif Tgk Ridwan di Tamiang, Tiap Hari Keliling Kampung Kutip Tabungan Warga untuk Kurban

Baca juga: Kisah Adnan Ganto yang Berjiwa Dermawan, Bangun Masjid di Desanya Berbagi Sembako Hingga Sapi Kurban

Buya menjelaskan, terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi (bukan) kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Kalau orang yang ingin berkurban mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” Ujar Buya.

Buya Yahya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Idul Adha dan Kurban 1442 H di Tengah Covid-19, Kakanwil Instruksikan Ini

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya kan jelas, bener,” tambah Buya.

Buya Yahya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

"Usahakanlah kurban di kampung-kampung kita," sambungnya.

Baca juga: Pria Ini Keluarkan Jurus Silat Ketika Sapi Kurban Hendak Seruduk Tubuhnya, Videonya Viral

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid disana. Kirimkan yang demikian itu,”

“Maka tidak kami himbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Idul Adha 1442 H

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Perekonomian Terdampak Pandemi, Indonesia Kembali Jadi Negara dengan Pendapatan Menengah ke Bawah

Baca juga: Amerika Serikat Beri Dukungan Vaksin hingga Peningkatan Perdagangan dengan Indonesia

Baca juga: Kemensos Batalkan Santunan Bagi Korban Meninggal akibat Covid

Berita Terkini