Kesal Pedagang Didenda Rp 5 Juta, Anggota DPD RI Ini Singgung Soal Pemilu dan Pemimpin Robot

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA.

Hanya seorang penguasa yang biasa bertindak suka-suka dan hanya fokus pada aturan.

“Ini yang banyak terjadi selama covid,” ucap pria asal Aceh tersebut.

Syech Fadhil melanjutkan, apabila berbicara aturan, tanpa disertai solusi bagi rakyat, maka ke depan jangan ada pemilihan lagi.

“Angkat saja robot sebagai pemimpin. Robot bisa lebih tegas dan komitmen terhadap aturan karena tak memiliki sisi kemanusiaan,” pungkas Syech Fadhil.

Untuk diketahui, pedagang bubur yang diharuskan membayar denda Rp 5 juta tersebut bernama Endang (40).

Baca juga: VIDEO VIRAL Nenek 54 Tahun Nikah dengan Brondong, Foto Prewedding Jadi Perbincangan

Baca juga: Tangisnya Pecah, Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu, Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya

Baca juga: Pernah Pacaran Dengan Reino Barack Lalu Dinikahi Pengusaha Tajir, Sandra Dewi: Boring tapi Happy 

Dia terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.

Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.

Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.

"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).

Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.

Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."

Halaman
123

Berita Terkini