"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma