Modus Tanya Keperawanan, Ayah Nodai Putri Kandungnya, Korban Dirudapaksa di Wisma

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ayah rudapaksa putri kandung, berawal dari tanya keperawanan

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.

"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkini