SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis PIS 18 tahun menjadi korban kebejatan ayah kandungnya RS (41)
Korban dirudapaksa dengan diiming-iming sesuatu dan diancam.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sesuatu agar mau dibawa ke wisma yang berada di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wisma tersebut menjadi tempat pelaku merudapaksa putri kandungnya. Aksi bejat pelaku terhadap putrinya itu dilakukan pada 7 Juli 2021.
Pelaku diketahui merupakan anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Makassar.
Pelaku pun telah ditangkap Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar setelah putri kandungnya melaporkan kejadian yang dialami.
Baca juga: Gugup Saat Polisi Datang, Pemuda Sungai Pauh Buang 24 Paket Sabu
Baca juga: Sosok dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Ditangkap Polisi, Ternyata Bukan Anggota IDI
Berawal tanyakan keperawanan
Diberitakan Tribun-Timur.com, kepada polisi, RS mengaku melakukan aksi bejatnya berawal dari mendengar isu sang anak tidak lagi perawan.
Isu tersebut, kata RS, membuat percekcokan di dalam rumah tangganya.
Lantaran hal itu, RS kemudian membawa PIS untuk pergi ke wisma.
"Sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga saya yang mengatakan dia (PIS) tidak perawan."
"Saya pun mengulik keterangan dari dia, benar atau tidak kami tidak perawan. Di situlah terjadi kekhilafan saya," katanya dihadapan polisi.
RS pun mengaku menyesali perbuatan bejat yang dilakukan terhadap putrinya.
"Saya sangat menyesal sekali," tambahnya.
Baca juga: Tolak Ajakan Menikah, Janda Muda Dirudapaksa 5 Pria Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap
Diiming-imingi sesuatu lalu diancam
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, RS mengajak putrinya ke penginapan dengan mengiming-imingi sesuatu.
Setelah sampai di wisma, pelaku kemudian melakukan pengancaman dan pemaksaan kepada korban.
"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma. Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan."
"Setelah diancam, ditindih kedua kakinya (PIS) lalu dilakukanlah pelecehan," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, aksi bejat ayahnya sudah dilakukan lebih dari satu kali.
"Pengakuan korban sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya baru satu kali. Jadi sementara kita masih dalami lagi," ujar Kadarislam.
Baca juga: FAKTA Janda Tewas Tanpa Busana di Rumah, Korban Dirudapaksa Sebelum Dibunuh, Ada Bercak Sperma
Dua kali percobaan rudapaksa gagal
RS mengaku, dirinya sudah dua kali hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap korban.
Namun, upaya itu selalu gagal. Di percobaan ketiga, pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Hal itu berawal, saat PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri keempat RS.
"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran, Anak saya diusir sama ibu tirinya," kata pelaku dilansir Tribun-Timur.com.
Pengusiran itulah yang kemudian dimanfaatkan RS untuk mengajak putrinya ke penginapan.
Pelaku terancam 12 tahun penjara
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan ke putri kandungnya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma