"Dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
UT berbadan ramping, berkulit cokelat, dan tampak gemulai.
"Saya injek lehernya pak," ucap UT.
Dia menurut saat digiring polisi dari satu tempat ke tempat lainnya.
Tak jarang UT menerangkan perbuatannya panjang lebar kepada petugas tapi dihentikan seketika.
"Saya ambil tasnya pak, terus saya seret ke sana (tempat korban dibakar)," jawab UT saat ditanya polisi.
Penyidik menjerat kedua tersangka pasal Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Baca juga: Siti Zahra Dibunuh Mantan Pacar, Jasadnya Dibakar, Sakit Hati Lamaran Ditolak, 2 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Mayat Wanita Hangus Terbakar Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku, Ini Motifnya
Pertemuan Terakhir
Ayah korban, Aziz mengatakan putrinya pamit pergi kerja Kamis sore sekitar pukul 16:00 WIB.
Seperti biasa, Siti Zahra bekerja dan akan pulang pada pukul 20:00 WIB.
Namun pada, Kamis (8/7/2021) berbeda, Siti Zahra tak pulang ke rumah walau jam sudah menunjukkan waktu biasa pulang bekerja.
"Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, dia pamitan mau kerja. Seperti biasa saja,"
"Pulangnya juga biasanya pukul 20.00 WIB. Eh ini dia gak ada kabar," cerita Aziz, Senin (12/7/2021).
Karena tak ada kabar, Aziz langsung menghubungi nomor kontak sang putri.
Namun tetap saja, tidak ada respon.