SERAMBINEWS.COM - Vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang seyogyanya mulai dilaksanakan pada Senin (12/7/2021) akhirnya ditunda.
Lalu jadi pertanyaan besar, bagaimana ya nasib masyarakat yang sudah mendaftar untuk vaksinasi tersebut?
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai jadwal pelaksanaan vaksinasi berbayar kepada para peserta.
“Kita akan informasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya,” katanya kepada Kompas.com, Senin lalu.
Tapi Ganti belum bisa memastikan kapan vaksinasi individu tersebut bakal dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi individu yang semula direncanakan mulai Senin kemarin batal dilaksanakan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Ganti.
Keputusan tersebut diambil perseroan melihat tingginya respons dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi individu.
“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tuturnya.
“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengklaim, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu dari Kimia Farma dilakukan untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Manajemen Kimia Farma menyatakan, penyediaan layanan vaksin berbayar di sejumlah kliniknya tidak untuk mengejar keuntungan alias tujuan komersial.
Layanan penyuntikan vaksin yang menyasar individu itu semata dilakukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional dari pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra, mengatakan harga vaksin per dosis dalam program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Harga vaksin untuk VGR individu/perorangan sama dengan harga vaksin untuk VGR badan usaha/badan hukum, yaitu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk tarif layanan penyuntikannya," ujar Agus.