Berita Aceh

Pansus DPRA Dalami Temuan BPK di SKPA, Minta Gaji Pensus dan Insentif Gubernur Aceh Dikembalikan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus LHP BPK, Tarmizi bersama Wakil Ketua DPRA, Safaruddin saat rapat pansus di Gedung DPRA, beberapa waktu lalu

Sedangkan, Tarmizi menegaskan bahwa pansus ini dibentuk untuk membantu pemerintah agar bisa menyelesaikan semua temuan-temuan BPK.

Terutama soal aset yang menjadi temuan setiap tahun tanpa ada penyelesaian.

Seharusnya aset tidak perlu ada temuan.

"Oleh karena itu, pansus ingin membantu menyelesaikan jika ada aset yang harus dihapus karena rusak berat atau hilang ya dihapus, kemudian ada yang harus dilelang dan dihibah," ujar politikus muda Partai Aceh (PA) ini.

"Jangan disimpan sampai menjadi barang rongsokan," harapnya.

Baca juga: Qanun Pemilihan Keuchik di Aceh Dinilai Tak Relevan Lagi, JaDI Nagan Raya Dorong DPRA Lakukan Revisi

Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus LHP BPK, Tarmizi SP juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk perbaikan temuan BPK selama 60 hari sejak diserahkan ke DPRA pada sidang paripurna 4 Mei 2021 - 3 Juli 2021.

"Sampai lewat batas waktu dari 245 temuan, baru 149 yang diperbaiki," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti selama 60 hari kalender, bukan 60 hari kerja.

"Terkait hal ini Inspektorat memahami 60 hari kerja, masih ada waktu perbaikan sampai 22 Juli mendatang." jelasnya.

Padahal sudah jelas, juga bisa ditanyakan ke BPK langsung. Deadlinenya 3 Juli bukan 22 Juli," katanya.

Saat ini tim Pansus LHP BPK, sambung Tarmizi, sedang meminta data kepada seluruh SKPA.

Selanjutnya, setelah lebaran Idul Adha akan turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik pengerjaan dan setelah itu memanggil semua pihak terkait.

Apabila terdapat pengerjaan yang tidak sesuai atau temuan proyek fiktif, tidak bisa difungsikan, dan kurang volumen namun uangnya sudah ditarik 100%.

Maka Pansus akan minta BPKP untuk melakukan pemeriksaan investigasi.

"Jika ada temuan yang tidak diindahkan atau SKPA tidak kooperatif, maka akan kita lanjutkan ke ranah hukum," jelasnya.

Sementara temuan keuangan jika ada niat mengembalikan dan ada bukti pengembaliannya maka tidak dilaporkan. Intinya," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini