Berita Nagan Raya
Qanun Pemilihan Keuchik di Aceh Dinilai Tak Relevan Lagi, JaDI Nagan Raya Dorong DPRA Lakukan Revisi
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dinilai sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh dinilai sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.
Untuk itu, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Nagan Raya meminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh untuk merivisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tersebut.
"Ini karena sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai dasar pemilihan keuchik maupun pemberhentian keuchik di Aceh," kata Ketua JaDI Nagan Raya, Said Mudhar kepada Serambinews.com, Minggu (4/7/2021).
Menurut Said Mudhar, banyak pasal yang perlu direvisi dalam qanun itu dan disesuaikan dengan Permendagri tentang pemilihan kepala desa seperti tentang persyaratan calon keuchik gampong.
"Di Permendagri, salah satu persyaratan wajib adalah melampirkan surat dari Inspektorat bahwa calon keuchik yang menyatakan tidak ada temuan dari badan pemeriksa,” urai dia.
“Ini sebetulnya bagus sebagai semangat pencegahan tindak pidana korupsi ketika menjabat keuchik gampong," terangnya.
Baca juga: Penundaan Pemilihan Keuchik di Aceh Utara Diperpanjang, Ini Alasannya
Baca juga: Pemilihan Keuchik Serentak Banda Aceh akan Dilaksanakan Oktober 2021
Baca juga: Dua Calon Meriahkan Pemilihan Keuchik di Pulo Batee, Ini Pesan Camat Glumpang Tiga, Pidie
Selain itu, lanjut Ketua JaDI Nagan Raya ini, ada pasal lain yang juga perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Yakni bahwa Undang undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunan aturannya perlu disesuaikan kembali dalam Qanun Aceh.
“Spenyesuaian ini sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tegas dia.
Pemerintah pusat, papar Said, banyak mengeluarkan regulasi baru sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi di Aceh supaya tidak menimbulkan konflik regulasi di kemudian hari.
"Kita berharap eksekutif dan legislatif di Aceh segera merevisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh, mengingat banyak daerah di Aceh yang sudah berakhir masa jabatan keuchik gampong," sarannya.
Kalau Qanun Aceh tentang pemilihan keuchik tidak direvisi, terpaksa kabupaten/kota di Aceh membuat regulasi tersendiri untuk melaksanakan pemilihan keuchik langsung di Aceh.
Baca juga: Anggota DPRA Fraksi Golkar Ini Dukung Revisi Qanun LKS, Sikap Resmi Fraksi Diputuskan Senin Besok
Baca juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Fraksi Golkar dan PPP Tentukan Sikap Hari Senin
Baca juga: Dukungan untuk Revisi Qanun LKS Menguat, Fraksi Demokrat Kini Sepakat dengan Asrizal, Ini Alasannya
Sebab, papar dia, pada tahun 2023, tidak mungkin lagi dilaksanakan pemilihan keuchik di Aceh karena sudah masuk tahapan Pemilu 2024.
Seperti diketahui, Nagan Raya sudah menjadwalkan pada 9 Desember 2021, akan mengadakan Pilchiksung serentak 178 desa.
Selain Nagan Raya, sejumlah kabupaten lain di Aceh juga sudah mengagendakan mengelar Pilchiksung serentak.(*)