Dikatakan, Tim Pansus LHP BPK akan bekerja profesional dan objektif.
Dalam laporan BPK tersebut, ungkap Tarmizi juga ada temuan uang sewa rumah anggota DPRA yang kelebihan bayar selama 4 bulan harus dikembalikan.
Semua anggota DPRA, menurutnya, sudah tandatangan bersedia dipotong gaji mereka untuk pengembalian uang tersebut.
Baca juga: Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindak Lanjut Temuan BPK
Pansus juga minta uang gaji Penasihat Khusus (Pensus) Gubernur Aceh sekitar Rp 6 miliar lebih.
Uang insentif gubernur sekitar Rp 990 juta wajib dikembalikan ke kas negara.
Dinilai, tidak ada dasar hukum atau tidak sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000.
“Begitu juga dengan honorarium TAPA dan Sekretariat TAPA hampir 6 miliar yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, wajib dikembalikan,” sebut Tarmizi.(*)