Berita Aceh

Pansus DPRA Dalami Temuan BPK di SKPA, Minta Gaji Pensus dan Insentif Gubernur Aceh Dikembalikan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus LHP BPK, Tarmizi bersama Wakil Ketua DPRA, Safaruddin saat rapat pansus di Gedung DPRA, beberapa waktu lalu

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRA terus mendalami sejumlah temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2020.

Khususnya pada semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Ketua Pansus LHP BPK, Tarmizi SP kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021) mengatakan pihaknya sudah memanggil BPK, Inspektorat Aceh, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Menurut Inspektorat, sambungnya, dari 245 temuan BPK, baru 149 temuan yang diperbaiki.

"Kita memanggil kembali Inspektorat (selaku koordinator yang mengkoordinir seluruh SKPA untuk menindaklanjuti temuan BPK) dan BPKA," jelasnya.

"Kami juga akan melakukan koordinasi BPK, termasuk melakukan pemeriksaan investigasi terhadap temuan yang perlu didalami,” ujar Tarmizi.

Pihaknya, sambung Tarmizi, juga sudah meminta sejumlah data ke BPKA.

Seperti data bantuan hibah keuangan ke kabupaten/kota, bantuan hibah bansos dan dana Covid-19.

Baca juga: Rp 275 Miliar Lebih Anggaran 2020 tak Terealisasi, Banggar DPRA Minta Penjelasan Dinas PUPR Aceh

"Tapi karena data belum lengkap, kita minta dilengkapi termasuk laporan keuangan yang digunakan kabupaten/kota," ujarnya.

"Kita juga minta data tentang aset," tambahnya.

Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan hingga kini baru 149 dari 245 temuan BPK RI yang sudah ditindaklanjuti oleh SKPA.

“Sisanya masih terus berproses,” katanya.

Sebenarnya terkait tanggapan Pemerintah Aceh, sambung MTA, pihak Inspektorat sudah menyampaikannya kepada Pansus LHP BPK dalam rapat pada 6 Juli 2021.

Pada rapat tersebut, pihak Inspektorat juga sudah menyerahkan semua dokumen terkait kepada pihak pansus.

“Dan apabila dianggap masih kurang dan masih dibutuhkan keterangan, tentu akan memenuhinya kembali. Pemerintah Aceh tentu selalu terbuka dan menyambut baik kerja-kerja DPRA dalam hal perbaikan ini,” terang MTA.

Sedangkan, Tarmizi menegaskan bahwa pansus ini dibentuk untuk membantu pemerintah agar bisa menyelesaikan semua temuan-temuan BPK.

Terutama soal aset yang menjadi temuan setiap tahun tanpa ada penyelesaian.

Seharusnya aset tidak perlu ada temuan.

"Oleh karena itu, pansus ingin membantu menyelesaikan jika ada aset yang harus dihapus karena rusak berat atau hilang ya dihapus, kemudian ada yang harus dilelang dan dihibah," ujar politikus muda Partai Aceh (PA) ini.

"Jangan disimpan sampai menjadi barang rongsokan," harapnya.

Baca juga: Qanun Pemilihan Keuchik di Aceh Dinilai Tak Relevan Lagi, JaDI Nagan Raya Dorong DPRA Lakukan Revisi

Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus LHP BPK, Tarmizi SP juga menjelaskan bahwa batas waktu untuk perbaikan temuan BPK selama 60 hari sejak diserahkan ke DPRA pada sidang paripurna 4 Mei 2021 - 3 Juli 2021.

"Sampai lewat batas waktu dari 245 temuan, baru 149 yang diperbaiki," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2004 bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti selama 60 hari kalender, bukan 60 hari kerja.

"Terkait hal ini Inspektorat memahami 60 hari kerja, masih ada waktu perbaikan sampai 22 Juli mendatang." jelasnya.

Padahal sudah jelas, juga bisa ditanyakan ke BPK langsung. Deadlinenya 3 Juli bukan 22 Juli," katanya.

Saat ini tim Pansus LHP BPK, sambung Tarmizi, sedang meminta data kepada seluruh SKPA.

Selanjutnya, setelah lebaran Idul Adha akan turun ke lapangan untuk melakukan cek fisik pengerjaan dan setelah itu memanggil semua pihak terkait.

Apabila terdapat pengerjaan yang tidak sesuai atau temuan proyek fiktif, tidak bisa difungsikan, dan kurang volumen namun uangnya sudah ditarik 100%.

Maka Pansus akan minta BPKP untuk melakukan pemeriksaan investigasi.

"Jika ada temuan yang tidak diindahkan atau SKPA tidak kooperatif, maka akan kita lanjutkan ke ranah hukum," jelasnya.

Sementara temuan keuangan jika ada niat mengembalikan dan ada bukti pengembaliannya maka tidak dilaporkan. Intinya," katanya.

Dikatakan, Tim Pansus LHP BPK akan bekerja profesional dan objektif.

Dalam laporan BPK tersebut, ungkap Tarmizi juga ada temuan uang sewa rumah anggota DPRA yang kelebihan bayar selama 4 bulan harus dikembalikan.

Semua anggota DPRA, menurutnya, sudah tandatangan bersedia dipotong gaji mereka untuk pengembalian uang tersebut.

Baca juga: Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindak Lanjut Temuan BPK

Pansus juga minta uang gaji Penasihat Khusus (Pensus) Gubernur Aceh sekitar Rp 6 miliar lebih.

Uang insentif gubernur sekitar Rp 990 juta wajib dikembalikan ke kas negara.

Dinilai, tidak ada dasar hukum atau tidak sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000.

“Begitu juga dengan honorarium TAPA dan Sekretariat TAPA hampir 6 miliar yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, wajib dikembalikan,” sebut Tarmizi.(*)

Berita Terkini