Berita Kutaraja

Pansus DPRA Panggil Inspektorat Aceh Minta Penjelasan Tindak Lanjut Temuan BPK

“Kita ingin memastikan agar semua SKPA menindaklanjuti laporan BPK. Pansus ingin mendorong itu agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
www.serambitv.com
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendapat kartu kuning dari Panitia Khusus (Pansus) DPRA dalam rapat paripurna, Jumat (24/7/2020). Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI), Pansus DPRA memanggil Inspektorat Aceh ke Gedung DPRA, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) DPRA memanggil Inspektorat Aceh untuk menjelaskan hasil tindak lajut temuan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar ) DPRA, Kamis (8/7/2021, itu dipimpin oleh Ketua Pansus, Tarmizi SP dan dihadiri seluruh anggota Pansus.

Sedangkan dari Inspektorat, langsung hadir Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli beserta jajarannya. 

Tarmizi menjelaskan, bahwa Pansus memanggil Inspektorat Aceh karena lembaga tersebut menjadi koordinator yang mengkoordinir Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menindaklanjuti hasil dari temuan BPK.

Sebelumnya, kata Tarmizi, Pansus telah bertemu dengan BPK RI Perwakilan Aceh.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari BPK, beber Tarmizi, Pansus kemudian memanggil Inspektorat Aceh.

Baca juga: Tanggapi Temuan Pansus DPRA di Pelabuhan Lhok Bubon, PPK: Kerusakan Akan Diperbaiki oleh Rekanan

Baca juga: Pansus DPRA Temukan Banyak Masalah dalam LKPJ Gubernur

Baca juga: Pansus DPRA Panggil Bank Aceh Syariah, Bahas Soal Kredit Macet

“Kita ingin memastikan agar semua SKPA menindaklanjuti laporan BPK. Pansus ingin mendorong itu agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata politisi Partai Aceh itu.

Sesuai aturan, Pemerintah Aceh harus menindaklajuti seluruh temuan BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan dikeluarkan.

 Artinya, ungkap Tarmizi, batas waktu tindak lanjut tersebut adalah tanggal 22 Juli 2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh, Zulkifli menyatakan, lembaganya akan bekerja keras dan berbuat yang terbaik agar semua temuan BPK ditindaklanjuti oleh seluruh SKPA.

Memang, sebut dia, ada beberapa SKPA yang saat ini tidak proaktif menindaklanjuti temuan BPK.

Dari 245 temuan yang disampaikan dalam laporan BPK, hingga hari ini baru 149 yang ditindaklanjuti oleh SKPA.

Baca juga: Pansus DPRA Temukan Beberapa Proyek Dana Otsus 2019 Terjadi Kelebihan Bayar

Baca juga: VIDEO - Pansus DPRA Berikan Kartu Kuning Untuk Pemerintah Aceh

Baca juga: Tim Pansus DPRA Dapil IX dan Pemkab Aceh Selatan Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas

Terhadap SKPA yang belum merespon hasil temuan, Inspektorat Aceh telah menyurati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepada anggota Pansus, Zulkifli menyatakan, akan bekerja tanpa ada kepentingan dari pihak manapun. “Saya akan menyampaikan yang benar kepada siapa pun,” tegas Zulkifli.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved