Validasi Data

Disdukcapil Aceh Jaya Teken Perjanjian dengan Enam SKPK terkait Verifikasi dan Validasi Data

Penulis: Riski Bintang
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil dengan sejumlah SKPK

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Disdukcapil Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan.

Penandatanganan itu dilakukan dengan BKPSDM, Dinas Kominfo, Persandian, Dinas PMP2TSP, Dinas Perindag dan Sekretariat Baitul Mal sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/7621/Dukcapil Tanggal 12 Juni 2021.

Acara tersebut disaksikan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung di Kemenag Aceh Jaya.

Kepala Disdukcapil Saloma, mengatakan acara tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang kemudian peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Masyarakat Perlu Tahu, Ini 12 Kebijakan Dukcapil Layanan Adminduk

"PKS Pemanfaatan Data ini bertujuan untuk verifikasi dan validasi data kependudukan terkait dengan rencana kerja dan arah kebijakan SKPK," ungkapnya

Di samping itu verifikasi dan validasi ini menjadi timbal balik informasi untuk pemutakhiran database kependudukan sehingga semakin akurat.

Sebelumnya Disdukcapil juga telah melaksanakan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 10 SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya.

7 Daerah di Aceh Zona Hijau Protokol Kesehatan Covid-19, Ini Data Lengkap

Dalam kesempatan yang sama Bupati Aceh Jaya juga menyaksikan penanda tanganan Dokumen PKS Penerbitan Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Disdukcapil dengan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya bagi siswa dalam lingkup pelayanan kependudukan Kabupaten Aceh Jaya.

Dengan adanya PKS ini dan tentunya dukungan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya diharapkan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya Akta Kelahiran dan KIA bagi siswa dapat meningkat signifikan.(*)

Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Aceh Besar, Bupati Ucap Terimakasih

Baca juga: Disdikbud Aceh Tenggara Keluarkan Surat Edaran, Libur Sekolah Mulai 19-24 Juli 2021 

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Penjualan Hewan Kurban di Lhokseumawe Lesu

Berita Terkini