Penceghan Anti Korupsi ini, kata Rahmah Handoko, harus dimulai dari pelayanan yang kecil, menengah sampai besar yang ada di dalam lingkungan sekolah.
Misalnya dalam penerimaan siswa, pelajar dan murid baru, jangan ada akutipan yang illegal, atau tidak ada ketentuannya, tapi diadakan dengan berbagai dalih dan alasan, serta cara-cara yang sangat halus, tapi isinya tetap korupsi.
Begitu juga dalam pembagian ijazah, pengadaan baju seragam, pengadaan bangku dan meja sekolah, lakukan dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan orang tua murid.
Manfaat dana BOS semaksimal mungkin untuk peningkatan mutu layanan Pendidikan kepada siswa, pelajar dan murid sekolah.
Fungsi BOS untuk untuk meringkan biaya pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Al Hudri MM mengatakan, Bimtek Anti Korupsi di lingkup Cabang Dinas Pendidikan, akan terus dilaksanakan secara terjadwal.
Begitu juga, kegiatan pelaksanan di sekolah, SMA, SMK dan SLB, terus dievaluasi melalui aplikasi pengawasan yang telah dibuat KPK dan pihak Cabang Dinas Pendidikan di daerah masing-masing maupun satuan pendidikan di masing-masing sekolah.
“Kegiatan tanpa ada evaluasi, kita tidak mengetahui keberhasilan kegiatan itu sudah sampai di mana? Karena itu, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi pada Cabang Dinas Pendidikan di daerah dan Satuan Pendidikan, yang menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Aceh untuk membina, mengawasi dan mengevaluasinya, kita akan lakukan secara terjadwal,” ujar Al Hudri.(*)
Baca juga: Transaksi Indonesia-Cina akan Gunakan Mata Uang Yuan, Pengusaha Sambut Baik
Baca juga: Bertambah 103 Orang, Kasus Covid-19 di Aceh Sentuh Angka 21 Ribu
Baca juga: Antoine Griezmann Dalam Situasi Sulit, Dibuang Barcelona dan Ditolak Banyak Klub