Laporan Muhammmad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam mengawal akuntabilitas dana APBN adalah penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh, Syafriadi.
Katanya, penyajian dan pengungkapan pertanggungjawaban dana PC PEN 2020 menjadi lesson learned atas akuntabilitas PC PEN tahun 2021, antara lain melalui penyempurnaan perencanaan dan tagging anggaran, antisipasi validitas pengungkapan realisasi pada laporan keuangan.
Beberapa hal yang menjadi lesson learned penyusunan laporan keuangan tahun 2020 antara lain, administrasi pengelolaan hibah.
Kemudian, pencatatan realisasi belanja PC PEN melalui akun khusus dan akun reguler, penatausahaan persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dan administrasi pertanggungjawaban keuangan pada akhir tahun anggaran.
Dikatakan Syafriadi, hasil audit BPK Tahun 2020 menyebutkan bahwa masih terdapat temuan berulang di Laporan Keuangan terkait pengelolaan PNBP, belanja negara, penatausahaan kas, persediaan, aset dan hak serta kewajiban pemerintah.
Di samping itu juga terdapat dua temuan baru yaitu terkait pengendalian program PC-PEN dan anomali saldo aset pemerintah.
Baca juga: DJPb Aceh Mulai Cairkan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan
Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Syafriadi pada acara Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Instansi oleh Kanwil DJPb Provinsi Aceh kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) APBN di Aceh secara online pada Kamis (22/7/2021).
Antusiasme peserta sangat tinggi dengan banyaknya pertanyaan terkait teknis aplikasi, proses rekonsiliasi data dan akuntansi pelaporan keuangan.
Pada penyusunan Laporan Keuangan 2021 ini terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Antara lain terkait perubahan metode penilaian persediaan menjadi First In First Out (FIFO), persiapan migrasi saldo awal untuk roll out aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) Web Full Modul, penyempurnaan aplikasi pelaporan keuangan, kebijakan pelaksanaan rekonsiliasi eksternal, dan strategi penguatan pelaporan PC PEN 2021.
Data sampai semester satu 2021 ini menggambarkan bahwa untuk satker-satker APBN di Aceh masih terdapat 90 satker inaktif bersaldo.
Adanya data anomali barang milik negara, masih terdapat data transaksi dalam konfirmasi, dan beberapa pagu minus.
Baca juga: DJPb Aceh Selesaikan Pencairan THR 639 Instansi
Permasalahan tersebut harus segera diselesaikan dan diungkapkan secara penuh, agar Laporan Keuangan 2021 tetap terjaga kualitasnya dan dapat menggambarkan seluruh transaksi secara benar dan akurat, serta proses migrasi ke aplikasi SAKTI berjalan dengan lancar.
Sementara itu, bagi satuan kerja pelaksana PEN berkewajiban untuk memisahkan pencatatan realisasi program PEN dengan realisasi operasional penanganan Covid-19.