Mayat Dalam Karung

Polres Langsa Buru 1 Tersangka yang Bantu Pelaku Utama Bunuh Toke Butut

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, bersama anggotanya usai konfrensi pers kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka ZW, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa sata ini masih memburu tersangka DN (35) yang membantu tersangka utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatam Langsa Barat.

Dalam kasus ini, DN yang telah ditetapkan DPO ikut membantu ZW membuang jenazah korban ke wilayah Aceh Timur, pada Jumat (16/7/2021) dini hari lalu itu.

Mayat alm Ridhwan yang dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku, dibuang ke alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, hingga ditemukan warga, pada Selasa (20/7/2021).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Senin (26/7/2021), kepada Serambinews.com, mengatakan, saat ini petugas masih memburu DN, satu dari 2 tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Ridhwan.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Toke Butut, Korban Sempat Bertanya Mengapa Dibunuh, Ini Jawaban Pelaku

Polres Langsa juga telah menerbitkan DPO terhadap DN, tersangka yang ikut membantu ZW sebagai tersangka utama pembunuhan berencana  Almarhum Ridhwan. 

"Kita telah menerbitkan DPO terhadap DN dan melakukan pengembangan kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Ridhwan," ujar Kasat Reskrim.

AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK menambahkan, setelah tersangka ZW berhasil diamankan langkah berikutnya pihak Kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa, dan dalam waktu dekat akan mengirim Berkas Perkara tersangka ZW ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.

"Jika berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kita akan langsung mengirimkan tersangka ke JPU untuk tahap II," papar Kasat Reskrim.

Baca juga: Misteri Wanita Cantik Cut Glanceng di Pohon Beringin Suwiek Pidie, Dulu Kerap Goda Pria Belum Kawin

Pelaku Utama Terancam Hukuman Mati

Tersangka pelaku utama pembunuhan toke butut, Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, yaitu ZW (25) warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, terancam hukuman mati.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3.

Tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konfrensi pers siang tadi. 

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu pelaku ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman
1234

Berita Terkini