HMI ancam akan demo
Ketua Umum Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, Firdaus Arey menilai penangkapan Risman adalah upaya pengekangan kebebasan berpendapat.
"Pada prinsipnya penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh undang-undang."
"Sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman,' ujar Firdaus dalam rilis, dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).
Arey menyebut, penjemputan secara paksa yang dilakukan terhadap Risman juga dinilai tak sesuai hukum yang berlaku.
"Risman bukan pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa sehingga harus dijemput secara paksa," kata Arey.
Langkah polisi menangkap Risman juga disebut menyimpang dari Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Harusnya pemecahanan masalah dengan musyawarah. Dimana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang justru menurunkan citra Institusi kepolisian," ucap Arey.
Terakhir Arey menegaskan, apabila Risman tak dibebaskan, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi.
Baca juga: Puskesmas Peusangan Siblah Krueng Kini Miliki UGD Representatif
Baca juga: Atlet Judo Pembelot Iran Raih Medali Perak, Sampaikan Terima Kasih ke Israel
Baca juga: Detik-detik Aktor Urip Arphan Meninggal Dunia, Sempat Ikuti Ucapan Anaknya Baca Kalimat Syahadat
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)
Tribunnews.com dengan judul Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun